2 Selebgram ini Diciduk Gegara Nekat Promosikan Situs Judi Online Secara Terang - Terangan di Medsos Instagram
Kronologi penangkapan berawal dari patroli cyber yang dilakukan
oleh Polresta Bogor Kota. Polisi menemukan adanya akun Instagram @ktrmaryn dan @fahimabdtt yang diduga mempromosikan situs judi online.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap kedua selebgram tersebut pada tanggal 6 Januari 2024. KA ditangkap di
Kecamatan Bogor Timur, sedangkan FA ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan.
Barang bukti yang di amankan saat proses penangkapan, adalah :
- Dua unit handphone
- Dua buah kartu ATM
- Beberapa lembar bukti transfer
Kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Analisis
Penangkapan dua selebgram asal Bogor ini menjadi bukti bahwa
praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia. Apalagi, pelakunya tidak
hanya orang biasa, tetapi juga orang-orang yang memiliki pengaruh di media
sosial.
Hal ini tentu sangat disayangkan, karena dapat merusak generasi
muda yang banyak mengikuti selebgram. Selain itu, judi online juga dapat
menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti maraknya kejahatan, penipuan, dan
perampokan.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dari
pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktik judi online. Salah satu
upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi digital
masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Video
Berikut adalah video yang berkaitan dengan penangkapan dua selebgram asal Bogor tersebut:
Kesimpulan
Penangkapan dua selebgram asal Bogor ini merupakan peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai terpengaruh oleh konten-konten yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Dan yang sekarang oknum yang menerima endors dan mempromosikan sistus judi online seperti dari halaman fb, grup fb, video yang di beri watermark situs judi, dan website yang berisi konten yang mempromosikan kegiatan ilegal judi online.
Akan segera bertahap di sisir untuk lokasi serta, identitasnya, cyber polri sudah bergerak dan mengumpulkan para terguda tindak pidana kriminal ini.